Pengertian Guru: Pendapat Ahli dan Undang-Undang

Guru adalah seorang pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal. Mari pelajari lebih jauh disini.
Reza Noprial Lubis

Guru merupakan istilah yang sering sekali diperdengarkan, terlebih lagi dalam konteks pendidikan. Namun, tidak sedikit diantara kita yang belum sepenuhnya memahami makna istilah Guru itu sendiri. Disini, akan dijelaskan lebih dalam tentang pengertian Guru.

Guru dalam Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan pengertian bahwa guru adalah seorang pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.

Pengertian Guru Menurut Para Ahli

Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia. Guru juga dapat digolongkan sebagai sebuah profesi yang menuntut pada kemampuan dan keahlian khusus yang diperoleh dengan melalui pendidikan dan pelatihan tertentu dalam bidangnya.

Menurut Ramayulis (2010: 139) kata pendidik berasal dari kata dasar didik, artinya memelihara, merawat dan memberi latihan agar seseorang memiliki pengetahuan seperti yang diharapkan (tentang sopan santun, akal budi, akhlak, dan sebagainya). Dalam konteks islam, pendidik disebut:

  • Murobbi
    Mendidik peserta didik agar kemampuannya terus meningkat, memberikan bantuan kepada peserta didik untuk mengembangkan kemampuannya. Muaddib, seorang pendidik yang bertugas untuk menciptakan suasana belajar yang dapat menggerakkan peserta didik untuk berperilaku atau beradap sesuai dengan norma-norma, tata susila, dan sopan santun yang berlaku di masyarakat.
  • Muallim
    Orang yang mampu untuk merekonstruksi bangunan ilmu secara sistematis dalam pemikiran peserta didik dalam bentuk ide, wawasan, kecakapan, dan sebagainya. Muallim orang yang memiliki kemampuan unggul dibandingkan dengan peserta didik, yang dengannya ia dipercaya menghantarkan peserta didik kearah kesempurnaan dan kemandidrian.
  • Mudarris
    Orang yang dipercayakan sebagai guru dalam upaya membelajarkan peserta didik.
  • Mursyid
    Berkedudukan sebagai pemimpin, penunjuk jalan, pengarah bagi peserta didiknya agar ia memperoleh jalan yang lurus.
  • Muzakki
    Pendidik yang bertanggungjawab untuk memelihara, membimbing, dan mengembangkan fitrah peserta didik, agar ia selalu berada dalam kondisi suci dalam keadaan taat kepada Allah SWT terhindar dari perbuatan yang tercela.

Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pendidik adalah tenaga professional yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur dan sebutan lainnya sesuai dengan kekhususannya serta secara langsung berpartisipasi dalam suatu kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan.

Jenis Guru Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Jenis-jenis guru dapat dilihat dari jenjang pendidikan yang mereka ajar. Berikut adalah beberapa jenis guru berdasarkan jenjang pendidikan:

  1. Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Guru yang mengajar pada anak usia dini, yaitu usia 0-6 tahun. Tentunya, peran Guru PAUD menjadi sesuatu yang penting.
  2. Guru Sekolah Dasar (SD): Guru yang mengajar pada jenjang pendidikan dasar, yaitu kelas 1-6.
  3. Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP): Guru yang mengajar pada jenjang pendidikan menengah pertama, yaitu kelas 7-9.
  4. Guru Sekolah Menengah Atas (SMA): Guru yang mengajar pada jenjang pendidikan menengah atas, yaitu kelas 10-12.
  5. Guru Perguruan Tinggi: Guru yang mengajar pada jenjang pendidikan tinggi, yaitu program sarjana, magister, dan doktor.

Setiap jenis guru memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang mereka ajar. Selain itu, setiap jenis guru juga harus memiliki kualifikasi formal dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru serta memiliki sertifikat pendidik.

Reza Noprial Lubis
Seorang praktisi pendidikan yang gemar menulis. Halaman blog ini, didedikasikan untuk memberikan nilai edukasi kepada setiap pengunjung tentang pendidikan Islam.
Comments