Pernikahan Dalam Islam
Reza Noprial Lubis
Defenisi Pernikahan Dalam Islam
Nikah artinya mengumpulkan. Sedangkan menurut Syara' artinya akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat tertentu untuk berkumpul dan menghalalkan pasangan suami-istri untuk saling berhubungan satu sama lainnya.
Dalil Pernikahan Dalam Islam
Setiap orang dikenai hukuman pernikahan baginya. Mulai dari Wajib, Sunnah, Makruh, dan Haram juga dikenai bagi manusia, dengan disesuaikan atas kondisi yang ada pada dirinya.
Pada dasarnya, Nikah disyariatkan kepada manusia berdasarkan firman-firman Allah di dalam Alquran.
Hukum Pernikahan Dalam Islam
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pernikahan memiliki hukum tertentu bagi manusia, yang disesuaikan dengan kondisi manusia itu sendiri. Tiap-tiap hukum itu, akan dijelaskan pada bagian berikut:
- Wajib
Jatuhnya hukum wajib untuk nikah bagi manusia yang mampu membiayainya serta merasa khawatir akan terjerumus ke perbuatan yang diharamkan Allah SWT.
- Sunnah
Sunnah hukumnya menikah, bila orang yang dirinya mampu untuk membiayainya, tetapi tidak merasa khawatir akan terjerumus ke perbuatan yang haram.
- Makruh
Jatuhnya hukuman makruh untuk menikah, bagi orang yang tidak mampu membiayainya.
- Haram
Jatuhnya hukum Haram menikah bagi orang yang mampu untuk membiayainya, namun memiliki niat buruk terhadap isterinya setelah menikah.
Kategori:
Reza Noprial Lubis
Seorang praktisi pendidikan yang gemar menulis. Halaman blog ini, didedikasikan untuk memberikan nilai edukasi kepada setiap pengunjung tentang pendidikan Islam.
Comments