Pernikahan Dalam Islam

Reza Noprial Lubis




Defenisi Pernikahan Dalam Islam




Nikah artinya mengumpulkan. Sedangkan menurut Syara' artinya akad yang telah terkenal dan memenuhi rukun-rukun serta syarat tertentu untuk berkumpul dan menghalalkan pasangan suami-istri untuk saling berhubungan satu sama lainnya.








Dalil Pernikahan Dalam Islam




Setiap orang dikenai hukuman pernikahan baginya. Mulai dari Wajib, Sunnah, Makruh, dan Haram juga dikenai bagi manusia, dengan disesuaikan atas kondisi yang ada pada dirinya.


Pada dasarnya, Nikah disyariatkan kepada manusia berdasarkan firman-firman Allah di dalam Alquran.




اِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ


Terjemah: Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. Q.S. An-Nisa: 3








وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ


Terjemah: Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Q.S. An-Nur: 32










Hukum Pernikahan Dalam Islam




Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa pernikahan memiliki hukum tertentu bagi manusia, yang disesuaikan dengan kondisi manusia itu sendiri. Tiap-tiap hukum itu, akan dijelaskan pada bagian berikut:



  1. Wajib
    Jatuhnya hukum wajib untuk nikah bagi manusia yang mampu membiayainya serta merasa khawatir akan terjerumus ke perbuatan yang diharamkan Allah SWT.


  2. Sunnah
    Sunnah hukumnya menikah, bila orang yang dirinya mampu untuk membiayainya, tetapi tidak merasa khawatir akan terjerumus ke perbuatan yang haram.


  3. Makruh
    Jatuhnya hukuman makruh untuk menikah, bagi orang yang tidak mampu membiayainya.


  4. Haram
    Jatuhnya hukum Haram menikah bagi orang yang mampu untuk membiayainya, namun memiliki niat buruk terhadap isterinya setelah menikah.





Reza Noprial Lubis
Seorang praktisi pendidikan yang gemar menulis. Halaman blog ini, didedikasikan untuk memberikan nilai edukasi kepada setiap pengunjung tentang pendidikan Islam.
Comments