Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
Pendidikan Islam disini memiliki beberapa dinamika yang menarik. Cukup banyak hal yang terjadi pada pendidikan Islam saat masa reformasi. Paling tidak, ada 3 pokok pembahasan yang harus kita ketahui dalam pembahasan ini. Diantaranya yaitu tentang Politik Pendidikan Islam, Orientasi Pendidikan Islam, Perkembangan Pendidikan Islam. Keseluruhannya itu akan dibahas sejak masa reformasi.
Sebelum memulai, apakah diantara anda ada yang mengetahui hal ini terlebih dahulu? Atau, anda telah menuliskannya terlebih dahulu? Silahkan beritahu saya jika anda memilikinya. Siapa tahu, saya bisa belajar dari sana. Oke. Mari kita mulai pembahasan ini.
Sepakatkah anda bila pendidikan masa reformasi itu lahir untuk dievaluasi, diperbaiki, dan butuh penyempurnaan atas berbagai kelemahan yang ada? Saya pikir, itu alasan yang ideal. Ini semua tentu berdasarkan dari kebijakan yang ada pada masa Orde Baru yang meliputi berbagai bidang, baik itu bidang pendidikan, kesehatan, pertahanan, keamanan, sosial, ekonomi, budaya, dan lain sebagainya.
Tentu, hal ini dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, tertib, aman dan sejahtera.
Politik Pendidikan Islam di Masa Reformasi
Politik pemerintahanan di era reformasi lebih difokuskan pada perbaikan politik dari masa Orde Baru yang dianggap merugikan masyarakat. Perbaikan politik tersebut antara lain adalah:
- Memberikan peluang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengekspresikan kebebasannya, atau menumbuhkan praktek demokrasi dalam politik, ekonomi, pendidikan dan hukum. Demokrasi ini diberikan pada masyarakat karena di zaman Orde Baru peran demokrasi tersebut tidak ada.
- Memberikan kebebasan kepada daerah untuk mengatur sebagian wewenangnya dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Otonomi Daerah. Kebijakan ini ditempuh karena pada masa pemerintahan Orde Baru menempuh pendidikan yang bersifat sentralisrik, yang segala masalah harus ditentukan dan menunggu petuntuk dari pusat. Pendekatan sentralistik banyak mengandung kelemahan, yaitu memakan waktu, biaya yang tinggi, kurang memberikan peluang kepada pemerintah untuk berinovasi dan nerkreasi, serta mengatas masalah dengan cepat dan tepat sesuai dengan aspirasi yang berkembang di daerah tersebut.
- Mengembalikan peran dan fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kepada tugas utamanya sebagai alat Negara, yang bukan alat penguasa dan harus bekerja secara professional. Apabila ada ABRI yang ingin menjadi anggota DPR/MPR harus melepaskan tugasnya sebagai ABRI. Selain itu ABRI juga harus melepaskan diri dari bidang politik dan bisnis.
- Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dengan cara membentuk lembaga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KKN).
- Membebaskan pegawai negeri sipil dari kegiatan politik, dan menjadikan Korpri sebagai organisasi pegawai negeri yang professional, mandiri dan lepas dari pengendalian Golkar.
- Menciptakan suasana aman, tertib, adil dan sejahtera dengan menciptakan berbagai lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
- Membebaskan Negara dari beban hutang luar negeri yang melebihi kemampuan untuk membayarnya.
- Mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, dengan cara menyelenggarakan pemilihan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati dan walikota secara langsung oleh masyarakat. Pemilihannya bukan lagi oleh DPR/MPR dan DPRD, melainkan dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui Kepanitiaan Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu).
Dengan adanya berbagai perbaikan politik pemerintahan era reformasi di atas, kehidupan masyarakat mengalami perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Dengan ditegakkannya demokrasi yang bebas dan bertanggung jawab, di era reformasi ini setiap lembaga penyiaran atau media masa memiliki kebebasan berbicara secara lebih luas. Berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, hukum dan lainnya yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dapat dibicarakan dan diperdebatkan secara terbuka. Begitupun juga dengan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan para pejabat Negara yang melakukan korupsi, menyalahgunakan jabatannya dapat dilaporkan ke kejaksaan, polisi, da KPK. Berbagai tindakan pelaggaran hak asasi manusia baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun yang dilakukan masyarakat umumdapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Penegakan supermasi hukum pada era reformasi ini dilakukan tanpa pandang bulu.
Seiring dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah, telah menimbulkan suasana kompetisi yang sehat dari masing-masing daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam rangka membangun daerahnya dan memajukan masyarakatnya serta mengejar ketertinggalannya dari pusat dalam segala bidang. Meskipun begitu, peran otonomi daerah masih mempunyai berbagai kekurangan, seperti adanya produk Undang-Undang dan peraturan di daerah yang berengtangan kebijakan pemerintah pusat, Undang-Undang dan peraturan yang dibuat oleh kabupaten atau walikota yang tidak sejalan dengan kebijakn pemerintah tingkat provinsi. Loyalitas antara pemerintah kabupaten atau kota kepada pemerintah tingkat provinsi juga ada yang bertentangan. Namun, dibalik semua kekurangan di atas, Undang-Undang Otonomi Daerah tersebut telah menimbulkan suasana yang kompetitif dikalangan pemarintah daerah untuk memajukan dan mengembangkan daerahnya masing-masing.